JAKARTA – Gerakan Aksi Gotong Royong Anti-Rasuah (AGORA) menyambut kedatangan tim Kejaksaan Agung RI di Sulawesi Tenggara sebagai momentum penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Kedatangan tim pusat disebut membuka harapan baru untuk percepatan proses hukum terhadap sejumlah kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
Koordinator Lapangan (Korlap) AGORA, Lefi Perdana, menegaskan bahwa lembaganya mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan yang menyeret pejabat daerah, termasuk dugaan kasus yang melibatkan Bupati Bombana. Ia menyampaikan bahwa proses hukum tidak boleh terhambat oleh faktor apa pun, terlebih setelah mencuat isu adanya Surat Perintah Penahanan (SPP) yang disebut telah diterbitkan namun belum dijalankan oleh Kejati Sultra.
“Jika benar surat perintah penahanan telah diterbitkan, maka harus dijalankan. Tidak boleh ada siapa pun yang kebal hukum,” ujar Lefi.
Salah satu kasus yang menjadi fokus AGORA adalah dugaan korupsi pada proyek Jembatan Cirauci 2. Menurut AGORA, indikasi penyimpangan mencakup dugaan mark-up anggaran, rekayasa proses lelang, hingga potensi intervensi politik dalam pengaturan proyek.
AGORA meminta Kejaksaan Agung memastikan kasus ini tidak mandek dan tidak “dipetieskan,” mengingat proyek tersebut memiliki dampak besar bagi masyarakat dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah signifikan.
AGORA juga mempertanyakan transparansi proses hukum terkait isu Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Bupati Bombana yang disebut telah diteken namun belum dijalankan. Penundaan tersebut dianggap menimbulkan kebingungan publik dan berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas penegakan hukum.
Atas hal itu, AGORA mengaku telah melaporkan Kejati Sultra ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) karena diduga tidak profesional dan tidak menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.
“Penundaan tanpa penjelasan yang transparan berpotensi melanggar standar etik dan prosedur internal kejaksaan,” tegas Lefi.
Dengan hadirnya tim dari Kejaksaan Agung di Sulawesi Tenggara, AGORA menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam berbagai kasus korupsi.
