Menurut KAMASTA, posisi Kabag TU yang diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan dapat memberikan pengaruh besar dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam pengelolaan keuangan, sehingga rawan disalahgunakan.
“Kami mendesak Kejari Muna segera memanggil dan memeriksa Kabag TU RSUD dr. LM Baharuddin sebagai langkah awal untuk mengungkap dugaan korupsi ini secara menyeluruh dan transparan,” lanjutnya.
KAMASTA menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan ini hanya akan memperparah kerugian daerah serta merusak kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik tidak boleh dijadikan ruang kompromi kepentingan.
Kejari Muna harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menggalang kekuatan dan turun ke jalan untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
