- Segera mencopot Kepala Bea Cukai Kendari karena dinilai gagal melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian barang kena cukai sesuai ketentuan.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aparatur Bea Cukai Kendari, termasuk pemeriksaan potensi keterlibatan oknum dalam jaringan distribusi barang ilegal.
- Mengirim tim investigasi independen dari pusat guna melakukan audit internal, pemeriksaan, serta penelusuran alur distribusi rokok dan minuman keras ilegal di Kota Kendari.
JALAK menegaskan bahwa somasi ini berlaku selama 7 x 24 jam sejak surat diterima DJBC. Jika tidak ada tindakan nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu tersebut, JALAK akan:
- Menempuh langkah hukum administratif maupun pidana,
- Mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum,
- Menggelar aksi nasional untuk mendesak reformasi di tubuh Bea Cukai.
“JALAK tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai DJBC RI bersikap tegas dan membersihkan potensi jaringan ilegal yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Aldi Ramadhan.
