JAKARTA — Jaringan Advokasi Lingkungan dan Anti Korupsi (JALAK) melaporkan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dampak lingkungan berupa banjir lumpur yang berulang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ketua JALAK La Ode Iswar mengatakan, banjir lumpur terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Pomalaa dan Kecamatan Tanggetada, termasuk Desa Oko-Oko dan Desa Lamedai. Menurut dia, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kawasan industri PT IPIP di wilayah hulu.
Berdasarkan pemantauan lapangan JALAK, sekitar 247 hektare lahan persawahan warga terdampak banjir lumpur. Endapan lumpur dan sedimen yang masuk ke area persawahan menyebabkan kerusakan tanah dan mengganggu produktivitas pertanian, bahkan memicu gagal panen di sejumlah lokasi.
La Ode Iswar menilai banjir lumpur tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan bentang alam dan berkurangnya fungsi daerah resapan air. Ia menduga pelaksanaan kegiatan PT IPIP tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disusun sebelumnya.
“Peristiwa ini perlu dilihat sebagai persoalan lingkungan yang serius dan harus ditangani secara menyeluruh,” kata La Ode Iswar.
