Ia juga menyoroti belum adanya langkah pemulihan lingkungan yang memadai, baik rehabilitasi kawasan terdampak maupun kompensasi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian. Kondisi tersebut, menurut dia, memperpanjang dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan warga.
Melalui laporan tersebut, JALAK meminta KLHK melakukan audit lingkungan dan evaluasi terhadap dokumen AMDAL PT IPIP. JALAK juga mendorong pemerintah pusat menurunkan tim penegakan hukum lingkungan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.
La Ode Iswar menegaskan, penegakan hukum lingkungan penting dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IPIP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
