Mengenai penyegelan kawasan hutan lindung seluas 172 hektare di wilayah IUP PT TMS, sumber tersebut menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme sanksi administrasi berupa denda. PT TMS bahkan telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2 triliun.
“Pembayaran denda Rp500 miliar menunjukkan bahwa secara de facto dan yuridis perusahaan patuh terhadap mekanisme hukum yang ditetapkan negara. Oleh karena itu, isu penegelan yang telah disanksi tidak semestinya terus diwacanakan seolah-olah masih menjadi pelanggaran aktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, kebijakan ketenagakerjaan, termasuk merumahkan karyawan dengan tetap memberikan 80 persen upah pokok, disebut sebagai urusan internal perusahaan atau dapur perusahaan. Negara hanya berwenang memastikan hak normatif pekerja dipenuhi, bukan mengintervensi kebijakan bisnis yang sah.
Sejumlah pihak menilai pemberitaan yang berkembang lebih menyerupai opini personal dengan pola desain isu tertentu, ketimbang laporan faktual yang berimbang. Oleh karena itu, mereka mendorong agar persoalan ini ditempatkan secara proporsional sebagai isu hukum dan administrasi, bukan dikonstruksi menjadi serangan personal atau politisasi keluarga pejabat publik.
“Jika ada dugaan pelanggaran hukum lain, silakan ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Namun membangun opini sesat yang mencampuradukkan status keluarga pejabat, kebijakan perusahaan, dan sanksi administratif adalah praktik yang menyesatkan publik,” pungkasnya.
