JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) mendukung komitmen Polri dalam mengawal arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna mencapai target pembangunan nasional.
Salah satunya, membangun sinergitas dan kolaborasi seluruh komponen bangsa untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang membahayakan masa depan bangsa.
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus menilai pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) merupakan salah satu komitmen Polri dalam berkontribusi memberantas korupsi di Indonesia.
Dia pun berharap kehadiran Kortas Tipidkor dapat memberi kontribusi besar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi permasalahan serius bagi bangsa.
Kendati demikian, meski Polri telah memiliki Kortas Tipidkor, namun ia menilai tidak mudah Korps tersebut melaksanakan tugasnya. Salah satu tantangan utamanya adalah di internal Polri itu sendiri.
“IAW berharap agar Polri terlebih dahulu memberantas korupsi di internal aparat penegak hukum, baik di internal Polri maupun di institusi penegak hukum lain,’ ujar Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya Kortas Tipikor Polri harus memiliki garis pembatas kewenangan yang jelas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam agenda pemberantasan korupsi. Hal itu agar tidak terjadi benturan atau kompetisi yang tidak sehat antarkedua institusi tersebut.
“Karena penting untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dari tiga lembaga itu, termasuk terkaut tumpang tindih saat berkinerja,” katanya.
Iskandar pun menyarankan agar sebelum mengembangkan Kortas Tipikor, Polri terlebih dahulu sesegera meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penegakan hukum supaya mendapat kepercayaan dan punya citra yang baik.
