TELUK BINTUNI— Dugaan penggunaan anggaran operasional rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni sebesar sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
Perwakilan Forum Mahasiswa Timur Raya (FMTR), Irfan, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Irfan mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, rumah jabatan pimpinan DPRD yang berada di kawasan Kilo 9 disebut tidak ditempati sejak para pimpinan dewan menjabat pada 2024. Namun, anggaran operasional untuk fasilitas tersebut diduga tetap dicairkan oleh Sekretariat DPRD.
“Jika benar rumah jabatan itu tidak ditempati tetapi anggaran operasionalnya tetap dikeluarkan, maka ini berpotensi menjadi pengeluaran yang tidak tepat dan harus ditelusuri secara transparan,” ujar Irfan.
Ia menilai penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk fasilitas yang tidak dimanfaatkan sangat tidak tepat, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang membutuhkan efisiensi dan prioritas pada program pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat.
