• Petugas Haji Daerah (TPHD) dibatasi agar tidak memakan jatah jamaah reguler, sehingga mulai 2026 kuota jamaah bisa bertambah.
• Petugas haji tak wajib beragama Islam di daerah minoritas Indonesia, meski aturan ini tidak berlaku di Arab Saudi.
• Kuota haji reguler ditetapkan langsung oleh menteri, bukan lagi pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu.
• Usia minimal pendaftar haji turun menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 17 tahun, menyesuaikan batas akil balig menurut syariat.
Meski sudah resmi berlaku, draf lengkap UU baru ini masih menunggu publikasi resmi dari Panitia Kerja dan Komisi VIII DPR.
