“Kami berharap pemerintah dapat segera bertindak tegas untuk melindungi nama baik KNPI dan mencegah terjadinya penyalahgunaan nama organisasi”, Ujannya.
Ketua Komisi Advokasi dan HAM DPP ONPI Berharap “Bahwa negara ini adalah negara hukum. untuk itu, Segala perbuatan yang timbul dari peristiwa ini. Tentunya kami menilai ada unsur mens rea atau niat jahat mencari cara untuk menguasai wilayah KNPI yang sah. Apabila niat mereka baik untuk kegiatan seharusnya ada izin dong”, Harapnya.
Sebagai Ketua Komisi Advokasi dan HAM perlu adanya ketegasan dari Menteri Hukum dan HAM serta Menko Polhukam terkait kedudukan legal standing pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPI, Bahwa KNPI yang sah hari ini yaitu yang di Pimpin oleh bung M. Ryano Satrya Panjaitan, Lc. KNPI SATU, SPEED, SMART, SOLID”. Tegas Irwan.
Adapun Tuntutan DPP KNPI
DPP KNPI mendesak pemerintah untuk:
- Melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi yang mengatasnamakan KNPI tanpa memiliki SKT Kemenkumham.
- Memblokir segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh organisasi abal-abal tersebut.
- Meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki SKT bagi setiap organisasi kemasyarakatan.
