Ia mengatakan menilai layak bahwa Andhap Budi Revianto di rekomendasikan kembali menjadi PJ oleh DPR merupakan salah satu tindakan tidak merepresentasikan suara rakyat.
“Penyampaian ketua DPRD provinsi bahwa merekomendasikan Andhap Budi Revianto sebagai PJ selain berdasarkan kesepakatan bersama juga keinginan rakyat Sultra,” jelasnya.
Pertanyaan kami rakyat yang mana yang menginginkan SK Andhap Budi Revianto sebagai PJ di perpanjang. DPRD tentunya harus melihat dan melakukan riset terkait kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Andhap Budi Revianto sebagai PJ gubernur Sultra.
DPR provinsi Sultra seharusnya lebih mengoptimalkan tugasnya sebagai lembaga lembaga pengawas. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
“Selain peran pengawasan DPRD tentunya harus bersikap tegas terhadap segala kekeliruan yang dilakukan oleh kepala daerah, bukan malah justru mempertahankan kekeliruan tersebut”, tutupnya.
