Bos OJK: Tidak Semua WNI di Jaringan Scam Luar Negeri Bisa Disebut Korban

Bos OJK, Mahendra Siregar.

Ia juga menekankan pentingnya menempatkan persoalan ini secara proporsional, terutama dalam konteks kejahatan transnasional. Mahendra menjelaskan bahwa pengembalian pelaku ke negara asal tidak selalu dapat dimaknai sebagai pemulangan, melainkan bisa berupa proses ekstradisi.

“Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China,” ujarnya.

Mahendra menilai penggunaan istilah yang keliru dapat menimbulkan persepsi salah di tengah masyarakat, seolah-olah pelaku penipuan diposisikan sebagai korban, padahal mereka terlibat langsung dalam aktivitas kriminal.

Meski demikian, Mahendra membedakan kasus tersebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak awal keberangkatan. Untuk kelompok ini, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan, terutama dalam hal literasi dan edukasi sebelum keberangkatan ke luar negeri.

Ia mengakui upaya tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh PMI, mengingat besarnya jumlah pekerja migran Indonesia. Karena itu, penguatan literasi dan perlindungan akan terus dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan perwakilan RI di luar negeri.

Pernyataan Mahendra ini merespons pertanyaan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati yang menyoroti ratusan WNI di Kamboja yang melarikan diri pada November 2025. Anis menyebut para WNI tersebut terjerat aktivitas penipuan dan mengalami kekerasan selama bekerja, serta mendorong penguatan kerja sama lintas negara untuk menekan praktik penipuan lintas negara.

Exit mobile version