Sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan moral terhadap pihak terkait, BMPPK-SULTRA menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan titik aksi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara dan Lapas Kelas IIA Kendari.
Dalam aksi tersebut, BMPPK-SULTRA akan membawa sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mengusut tuntas masuknya handphone dan barang terlarang di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
- Mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Kendari apabila terbukti lalai dalam menjalankan pengawasan.
- Memeriksa dan menindak oknum petugas yang diduga terlibat dalam masuknya barang-barang terlarang.
- Melakukan evaluasi total terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Kendari.
- Memperkuat integritas dan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
“Kami akan turun langsung menyuarakan aspirasi masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan handphone, tetapi menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar La Ahy.
Menurut BMPPK-SULTRA, upaya pencegahan yang efektif harus dibarengi dengan pengawasan ketat, pemeriksaan rutin, serta penegakan disiplin yang konsisten agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan mendorong adanya langkah-langkah perbaikan yang nyata demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Sulawesi Tenggara.
Saat berita ini tayang, pihak media masih berupaya menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara dan Lapas Kelas IIA Kendari untuk memperoleh tanggapan resmi terkait sorotan dan tuntutan yang disampaikan oleh BMPPK-SULTRA.
