BEM UHO Kecam Pemerintah dan PT NJM: Pembangunan SPBE di Pemukiman Warga Kolaka Potensi Ancam Keselamatan

Pembangunan SPBE

Kolaka– Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) melalui Menteri Advokasi dan Pergerakan, Alfansyah, menyampaikan kritik tajam dan keberatan terhadap pembangunan Sarana Pengisian Bahan Energi (SPBE) milik PT Niaga Jaya Migas di Desa Watalara, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. 

Pembangunan fasilitas tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat setempat. Menurut Alfansyah, pembangunan SPBE di lokasi pemukiman warga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Standar Nasional Indonesia (SNI) 7368:2014 tentang Pengisian LPG, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis dan Pengawasan Kualitas LPG.

“Pembangunan ini berpotensi melanggar hak-hak warga, seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas keamanan serta keselamatan,” tegas Alfansyah melalui keterangan persnuya, Sabtu, 11/1/2024.

Ia menambahkan, bahwa proyek ini hanya mengutamakan kepentingan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.

Alfansyah, yang biasa disapa Alfan, juga mengungkapkan bahwa masyarakat setempat enggan untuk bersuara karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. 

“Warga seringkali mencium bau gas di sekitar lingkungan mereka, yang tentunya berisiko membahayakan keselamatan. Kehadiran SPBE di kawasan ini juga memperburuk kualitas lingkungan hidup masyarakat,” ucapnya.

BEM UHO menuntut agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan administratif terhadap pembangunan tersebut. Mereka juga meminta PT Niaga Jaya Migas untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memindahkan lokasi pembangunan pabrik ke tempat yang lebih aman. Selain itu, BEM UHO mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan tindakan yang tegas.

Sebagai rekomendasi, BEM UHO mengusulkan agar dilakukan studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan yang menyeluruh sebelum terjadi hal yang tidak di inginkan. 

“Proses pengambilan keputusan harus melibatkan masyarakat setempat, dan harus ada upaya nyata untuk memastikan keselamatan dan kesehatan mereka. Selain itu, perlu adanya pengembangan rencana mitigasi dan pengelolaan risiko yang baik,” jelasnya.

BEM UHO juga mendesak pemerintah dan PT Niaga Jaya Migas untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. 

“Pembangunan SPBE di area pemukiman warga harus dihentikan dan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman demi melindungi hak-hak dan keselamatan masyarakat setempat”, pungkasnya.

Exit mobile version