Bapenda Sultra Klarifikasi Isu Penggelapan Pajak, Tegaskan Semua Setoran Masuk ke RKUD

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mujahidin

“Data yang kami miliki menunjukkan kewajiban PT Fisdeko mencapai Rp21.962.729.133. Ini adalah hasil penghitungan atas sejumlah komponen pajak yang belum seluruhnya dibayar,” jelas Mujahidin.

Ia juga menegaskan bahwa sebagian dana yang disebut-sebut dalam isu publik bukan termasuk pajak, melainkan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang difasilitasi Bappenda untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

“CSR itu bukan pajak. Sekitar Rp3 miliar dari total yang disebut adalah bentuk komitmen sosial perusahaan untuk pembangunan daerah, bukan pungutan pajak dan tidak masuk ke kas Bappenda,” tegasnya.

Mujahidin berharap klarifikasi ini bisa menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola pendapatan daerah.

“Kami bekerja sesuai aturan dan terbuka terhadap pengawasan. Namun publik juga harus cerdas dalam menyaring informasi,” pungkasnya.

Exit mobile version