KENDARI – Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi pesisir di Kelurahan Poasia–Talia, Kota Kendari, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pegiat Lingkungan (APL) Kota Kendari, yang menilai kegiatan penimbunan laut tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi merusak lingkungan pesisir.
Ketua Umum APL Kota Kendari, Muhammad Nur Haldin, mengatakan bahwa proyek reklamasi yang diklaim sebagai bagian dari pembangunan daerah justru diduga dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola wilayah pesisir dan ruang laut.
“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, reklamasi ini diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang semestinya. Namun, kegiatan penimbunan laut tetap berjalan,” ujar Haldin kepada media, Senin (22/12/2025).
APL menyebutkan, proyek reklamasi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya terkait kewajiban penyesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Selain itu, APL juga menyoroti dugaan ketiadaan dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL, yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum kegiatan reklamasi dilakukan. Dugaan lain yang mengemuka adalah tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
