Terjerat Kasus Pemerasan, Immanuel Ebenezer Resmi Dipecat Presiden

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.(ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memecat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan itu diambil Presiden segera setelah KPK mengumumkan status hukum Noel.

“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

11 Tersangka dalam Kasus Sertifikat K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Mereka terdiri dari pejabat di Kemenaker dan pihak swasta, yakni:

• Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025),

• Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker),

• Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025),

• Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker),

• Fahrurozi (Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker),

Exit mobile version