Ia juga mengingatkan agar posisi figur atau tokoh daerah tetap diperlakukan secara proporsional dalam negara hukum. Penghormatan terhadap jasa dan kontribusi seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Negara harus adil, baik kepada rakyat biasa maupun kepada tokoh publik. Justru ketegasan negara dalam mengelola aset daerah adalah wujud keadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” katanya.
Lebih lanjut, Tuanggge mengingatkan publik agar tidak terjebak pada fanatisme terhadap individu tertentu yang kemudian melahirkan pernyataan-pernyataan bernuansa provokatif. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun harus disampaikan secara rasional, beretika, dan berbasis fakta.
“Jangan karena fanatisme kepada seseorang lalu mengeluarkan kata-kata provokasi yang justru merusak ruang dialog publik. Kritik yang sehat adalah kritik yang mencerahkan, bukan yang memecah belah,” tegasnya.
LPKP Sultra mendorong Pemprov Sultra untuk tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat guna mencegah disinformasi. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa penegakan tata kelola aset daerah merupakan langkah strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab.
“Negara tidak boleh kalah oleh tekanan opini. Yang harus dijaga adalah kepentingan publik, bukan sentimen,” pungkasnya.
