Pemprov Sultra Tegaskan Aset Daerah Wajib Dikembalikan

Plang Tanah Milik

KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak lain harus segera dikembalikan. Sikap tegas ini disampaikan menyusul penolakan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, untuk mengosongkan lahan dan bangunan milik Pemprov Sultra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, mengatakan pemerintah daerah sangat menyayangkan sikap tersebut, mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan sebelumnya.

“Pemprov Sultra telah mengirimkan lima Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah (BMD) kepada penghuni rumah dinas dan gudang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani,” kata Ruslan, Jumat (23/1/2026).

Ruslan menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut diberikan kepada Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut justru dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarganya.

“Rumah dinas di Jalan Ahmad Yani merupakan aset resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bentuk kepatuhan Pemprov Sultra terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait pengelolaan Barang Milik Daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari delapan area intervensi utama MCSP, salah satunya adalah pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah.

“Pemprov Sultra meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset pemda untuk dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset yang bukan menjadi haknya, agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa penertiban aset daerah akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh aset milik pemerintah provinsi yang dikuasai oleh pihak tidak berhak. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Sultra dalam memperbaiki tata kelola aset sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak lain harus segera dikembalikan. Sikap tegas ini disampaikan menyusul penolakan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, untuk mengosongkan lahan dan bangunan milik Pemprov Sultra.

Exit mobile version