Mahfud juga menilai bertambahnya jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI dari 10 menjadi sekitar 15-16 masih dalam batas kewajaran. Menurutnya, hal ini masih dalam koridor reformasi selama tetap mengikuti aturan yang ada.
“Tambahan jabatan sipil bagi TNI memang ada, tapi tetap proporsional. Yang penting, prinsipnya tidak kembali ke dwifungsi ABRI seperti masa lalu,” jelasnya.
Mahfud MD turut mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi ini. Ia menilai keterlibatan publik telah membantu memastikan revisi UU TNI tetap berada dalam jalur reformasi dan tidak melanggar prinsip demokrasi.
“Saya berterima kasih kepada media, masyarakat sipil, dan mahasiswa yang terus mengawal isu ini. Proses revisi UU TNI berjalan dengan transparan, meskipun ada kekhawatiran awal yang berkembang di publik,” pungkasnya.
Dengan revisi ini, Mahfud menegaskan bahwa peran TNI dalam pemerintahan tetap sesuai dengan koridor reformasi, tanpa mengembalikan sistem dwifungsi ABRI yang pernah membatasi ruang demokrasi di Indonesia.
