Tahun ini, seorang perempuan di Georgia yang mengalami keguguran dan ditemukan berdarah di tempat parkir dituduh menyembunyikan kematian orang lain dan membuang jenazah. Tuduhan itu kemudian dibatalkan, tetapi kerusakan psikologis dan sosial telah terjadi.
Menurut Dana Sussman, wakil presiden senior organisasi hak reproduksi Pregnancy Justice, pendekatan penegakan hukum terhadap kasus keguguran sangatlah keliru. “Tidak ada satu pun cara yang benar untuk menangani jenazah janin dalam situasi seperti ini. Bahkan, dokter sering menyarankan agar pasien mengalami keguguran di rumah,” ujarnya.
“Tidak ada yang diajarkan bagaimana menghadapi ini, dan polisi maupun jaksa seharusnya tidak ikut campur dalam cara perempuan merespons peristiwa ini,” tambahnya.
Paska pembatalan Roe v. Wade, negara bagian seperti West Virginia memberlakukan larangan aborsi hampir total. Namun, kekosongan hukum dan ambiguitas antara aborsi medis dan keguguran kini menciptakan ruang bagi kriminalisasi korban keguguran menjadikan tubuh perempuan sebagai lokasi potensi penyidikan kriminal.
Banyak pihak menilai bahwa negara seharusnya fokus pada perawatan medis dan dukungan psikologis, bukan penindakan hukum. Organisasi kesehatan dan aktivis kini menyerukan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi perempuan yang mengalami kehilangan kehamilan.
