“Dalam pandangan saya, karena menyangkut nasib orang maka penghitungan kerugian negara harus pasti dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu BPK. Jadi, memberantas korupsi itu penting tetapi menegakkan hukumnya lebih penting,” ungkap Arfa.
Dalam melawan korupsi, tambah Arfa, bukan terletak pada masalah personal saja tetapi juga sistem yang memungkinkan orang yang telah duduk dalam suatu jabatan akan melakukan korupsi.
“Menurut saya, salah satu solusi dalam rangka jihad melawan korupsi yaitu menggunakan sistem digitalisasi dan transparansi serta melakukan pencegahan melalui pendidikan tentang bahaya korupsi,” imbuhnya.
Sementara itu, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara Herlambang melihat bahwa persoalan korupsi tidak melulu melibatkan kerugian negara. Menurutnya, sebelum terjadinya korupsi, ada langkah-langkah yang mempermudah sejumlah pihak untuk melakukan korupsi itu sendiri.
“Terjadinya konflik kepentingan dan belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan, maka potensi terjadinya korupsi akan terbuka lebar sehingga masalah ini juga harus mendapatkan perhatian serius,” pungkasnya. (*)
Ambilkan judul
