Selain itu, Kamasta juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Dugaan tersebut mengarah pada indikasi hubungan yang tidak sehat antara PPK dan pihak kontraktor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Atas dasar itu, Kamasta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengusut proyek tersebut secara menyeluruh. Mereka meminta KPK memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan DED serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
Kamasta juga mendesak KPK memanggil Kepala Satuan Kerja PJSA Sulawesi IV Kendari, serta melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pinar Jaya Perkasa (PJP). Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana atau dugaan fee proyek pembangunan pengaman pantai yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.
Tak hanya itu, Kamasta turut mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mencopot Kepala Satuan Kerja PJSA Sulawesi IV Kendari, M. Akil, dari jabatannya guna menjaga integritas dan objektivitas penanganan perkara.
Abdullah menegaskan, langkah pelaporan ke Kejaksaan Agung RI merupakan bentuk komitmen mahasiswa Sulawesi Tenggara di Jakarta dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
