Dalam laporan tersebut, KAMASTA menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak Dirjen Minerba agar tidak menerbitkan kuota RKAB kepada perusahaan yang diduga terlibat hingga persoalan tersebut tuntas. KAMASTA juga meminta Menteri ESDM membekukan izin usaha pertambangan yang diduga disalahgunakan.
Selain kepada pemerintah, KAMASTA turut mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Mereka meminta Dirtipidter Mabes Polri memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mendesak Divisi Propam Polri menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu Anugrah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa agar tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
