KENDARI- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penghargaan Satu Data Statistik Sektoral, yang berlangsung di Hotel Qubah 9 Kendari, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra, admin instansi Satu Data Statistik Sektoral, serta staf Dinas Kominfo Sultra.
Dalam arahannya, Kadis Kominfo menegaskan bahwa Dinas Kominfo memegang tiga urusan wajib pemerintahan daerah yang sangat strategis di era digital. Ketiga urusan ini menjadi fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, aman, dan berbasis data.
Kadis Kominfo menjelaskan bahwa urusan pertama yang menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika adalah mengawal transformasi digital pemerintah sesuai arah kebijakan nasional. Transformasi digital ini memiliki landasan regulasi yang kuat dan berkembang dari waktu ke waktu. Dasar pertama adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi pijakan awal digitalisasi layanan pemerintah.
Selanjutnya, upaya tersebut diperkuat melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2023 yang memfokuskan pada percepatan transformasi digital serta pengembangan layanan digital nasional yang lebih terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
Memasuki era kepemimpinan nasional terbaru, pemerintah kembali menegaskan komitmennya melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2025, yang mendorong percepatan implementasi pemerintahan digital di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi-regulasi tersebut, Kominfo berperan sebagai motor penggerak utama dalam memastikan setiap kebijakan digitalisasi dapat berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan nasional berbasis teknologi.
“Ini adalah tugas besar Kominfo. Kita mengawal transformasi digital dari pusat hingga daerah agar seluruh layanan publik bergerak menuju pemerintahan digital yang terpadu,” ujarnya.
Urusan kedua yang dijelaskan Kadis Kominfo adalah pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah, yang menjadi salah satu fungsi strategis dalam menjaga dan membangun citra publik pemerintah daerah. Kominfo, menurutnya, merupakan garda terdepan dalam memastikan pesan, program, dan kebijakan pemerintah dapat disampaikan secara benar, akurat, dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Selain itu, Kominfo juga berperan penting dalam menangani dinamika opini publik yang terus berkembang. “Siapapun gubernurnya, pasti ada pro dan kontra. Di sinilah Kominfo bersama Biro Adpim menjalankan manajemen isu agar masalah-masalah komunikasi dapat diurai dengan tepat,” jelasnya.
