News  

JSN Anggap Gugatan Reposisi Polri di MK Ganggu Tata Kelola Keamanan Nasional

Ketua Umum Jaringan Santri Nusantara (JSN), Mochammad Thoha

“Ini bukan sekadar soal struktur, tetapi soal efektivitas negara dalam melindungi warganya. Artinya selain berpotensi memicu tarik-menarik politik, perubahan itu juga bisa menimbulkan dualisme kebijakan antara otoritas administratif dan fungsi operasional kepolisian,” Ucap Thoha

Thoha juga menambahkan, institusi Polri sebagai aparat penegak hukum harus memiliki jarak profesional dari kepentingan politik sektoral. Artinya jika Polri berada di bawah kementerian berpotensi terjadi konflik kepentingan administratif yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut kebijakan pemerintah itu sendiri.

“Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, tak hanya timbul konflik kepentingan birokratis tetapi independensi dan profesionalisme tak dapat ditegakkan. Situasi semacam ini bukan hanya problem etik, tetapi juga berisiko melemahkan prinsip equality before the law,” Imbuhnya

Karena itu kata Thoha, gugatan ke MK sangat disayangkan meski itu merupakan hak konstitusional untuk mengajukan uji materiil ke MK, apalagi substansi yang dipersoalkan menyangkut fondasi tata kelola keamanan nasional yang telah dibangun melalui proses reformasi panjang.

“Sangat disayangkan karena tidak dilakukan dengan kajian yang komprehensif serta pertimbangan yang matang. Sepertinya pemohon lebih menekankan argumentasi normatif tanpa mengurai implikasi praktisnya. Artinya mengubah posisi Polri bukan sekadar memindahkan kotak dalam bagan organisasi negara, melainkan menyentuh jantung tata kelola keamanan nasional. Sehingga uji materiil ke MK ini berpotensi lebih banyak menghadirkan masalah daripada solusi,” Tuturnya.

Exit mobile version