KENDARI— Desakan publik kepada Kepolisian Republik Indonesia kembali menguat setelah kasus dugaan pencurian ore nikel sebanyak 80.000 metrik ton di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Fakta persidangan terbaru mengungkap dugaan penggunaan surat perintah resmi Kapolda sebagai legitimasi aktivitas pengangkutan ore dari lokasi yang tidak memiliki dasar hukum. Sorotan publik pun kembali mengarah ke mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam, yang diduga menerbitkan surat perintah tersebut.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kendari, Sekjen PB KEPMMI menegaskan bahwa kasus ini menjadi “ujian terakhir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo” sebelum mengakhiri masa jabatannya. Ia menyerukan agar Kapolri menunjukkan keberanian moral dengan menindak tegas bawahannya sendiri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
“Publik menunggu apakah Kapolri memilih keberanian atau pembiaran. Tidak ada ruang kompromi ketika pelanggaran ini menyangkut kehormatan dan kredibilitas institusi penegak hukum,” tegasnya dalam orasi.
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, dalam orasinya menegaskan bahwa keterlibatan Irjen Merdisyam “sangat jelas” disebut dalam fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa terdapat Sprint Tugas yang ditandatangani Merdisyam untuk mengawal langsung aktivitas PT Multi Bumi Sejahtera dalam pemuatan serta penjualan ore nikel tanpa dokumen resmi.
Menurut AP2 Sultra dan PB KEPMMI, temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi merupakan indikasi penyalahgunaan kewenangan tingkat tinggi yang tidak hanya merugikan negara, namun juga memperkuat jaringan mafia tambang di Sulawesi Tenggara.
Para demonstran menyatakan bahwa praktik semacam ini adalah akar dari rusaknya tata kelola pertambangan di Indonesia. Kekuatan ekonomi gelap berkelindan dengan kewenangan aparat, sehingga mengikis fungsi pengawasan negara dan merusak rasa keadilan masyarakat.
Dugaan penggunaan dokumen kepolisian—khususnya surat perintah Pengamanan Markas (PAM)—untuk memuluskan aktivitas ilegal disebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika jabatan, disiplin institusi, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
