KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dalam menata ruang publik dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang penertiban sampah visual, yang meliputi papan reklame serta jaringan kabel udara di seluruh wilayah Sultra.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/4 yang ditetapkan di Kendari pada 2 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara, perangkat daerah terkait, serta badan usaha milik negara seperti PT PLN dan PT Telkom Indonesia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, yang menekankan pentingnya penataan ruang publik secara terencana, aman, dan berkelanjutan.
Dalam edaran itu, gubernur menyoroti maraknya papan reklame tanpa kendali serta kondisi kabel listrik dan telekomunikasi yang tidak tertata. Situasi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Pemerintah daerah diminta melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jenis reklame, mulai dari billboard, videotron, hingga reklame kain. Reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya berakhir, atau mengganggu pandangan lalu lintas diminta untuk segera ditertibkan.
