“Kalau seseorang divonis, kasasinya ditolak, PK-nya juga ditolak, lalu di mana letak ‘tidak terbukti korupsinya’?” ujar Alfin.
Alfin menilai, penyebaran narasi bahwa Nur Alam tidak terbukti korupsi berpotensi memanipulasi kesadaran publik dan merusak kepercayaan terhadap sistem hukum.
“Ini preseden buruk. Putusan pengadilan yang sudah final tidak boleh dipelintir demi kepentingan tertentu. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan narasi tertentu,” katanya.
GPMI, lanjut Alfin, meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan berhenti menyebarkan informasi klaim yang tidak berdasar secara yuridis.
“Perbedaan pendapat boleh, tapi memutarbalikkan fakta hukum adalah bentuk pembodohan publik,” pungkasnya.
