Romadhon menambahkan bahwa judi online bukan hanya merusak finansial individu tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan angka kriminalitas. Banyak kasus pencurian, perampokan, dan utang yang berujung pada konflik keluarga akibat kecanduan judi online.
“Banyak orang yang terjerumus dalam jeratan utang akibat judi online, lalu akhirnya melakukan tindakan kriminal untuk menutupi kerugiannya. Ini masalah serius yang harus segera ditangani,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah untuk lebih aktif dalam mengawasi peredaran uang digital dan transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online.
Romadhon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi online dengan cara melaporkan keberadaan situs-situs ilegal yang masih bisa diakses. Selain itu, edukasi mengenai dampak buruk judi online harus diperluas ke sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat agar generasi muda tidak terjebak dalam kebiasaan berjudi.
“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam memberantas judi online. Jika kita semua bersatu, kita bisa menekan angka perjudian ini,” pungkas Romadhon.
Dengan langkah tegas Polri, dukungan aktivis, dan kesadaran masyarakat, diharapkan judi online dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Perang terhadap praktik ilegal ini harus menjadi upaya berkelanjutan agar tidak lagi merusak kehidupan sosial dan ekonomi bangsa.
