Menurutnya aktivitas PT WIN diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum. Dampak dari kegiatan penambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam,” kata Midun Makati.
Mike juga menilai bahwa aktivitas PT WIN ini bisa terus berlangsung karena ada dugaan pembiaran oleh oknum instansi terkait. “Kami menduga perusahaan ini merasa kebal hukum karena adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Oleh sebab itu, kami mendesak pemerintah untuk segera bertindak,” tegasnya.
DPP KNPI juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan menginstruksikan Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT WIN guna mencegah dampak yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahan terkait mengenai desakan tersebut ini. Namun, DPP KNPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah.
