News  

Dalih Berobat Dipertanyakan, Jason Kariatun Tetap Masuk DPO Polda Sultra

Karena tidak memenuhi panggilan resmi, Polda Sultra kemudian menerbitkan status DPO terhadap Jason Kariatun melalui Surat Penetapan Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Di sisi lain, kuasa hukum Jason Kariatun, Didit Hariadi, membantah kliennya disebut melarikan diri. Ia menegaskan Jason ke luar negeri murni untuk menjalani pengobatan dan mengklaim telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik.

Didit juga menilai penetapan status DPO tidak tepat. Ia menyebut kliennya sebagai “sandera hukum” dan beralasan bahwa Jason Kariatun telah dinyatakan sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama melalui sejumlah putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung.

“Perkara ini telah diputus oleh 12 hakim Mahkamah Agung melalui tiga kali kasasi dan satu Peninjauan Kembali, dan seluruhnya memenangkan Bapak Jason Kariatun sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” ujar Didit, sebagaimana dikutip dari Perdetiknews.com.

Ia juga merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5928 K/PDT/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan. Dengan dasar tersebut, pihaknya menilai penyidikan seharusnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, Didit menyebut adanya saksi yang telah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Mei 2025 lalu.

Meski demikian, Polda Sultra menegaskan penyidikan tetap dilanjutkan dan meminta Jason Kariatun memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version