JAKARTA – Lembaga kajian kebijakan Visioner Indonesia menanggapi ramainya pemberitaan mengenai dugaan rangkap jabatan di tubuh Bank Sultra yang menyeret nama Direktur Utama, Andri Permana Diputra Abubakar.
Beberapa media sempat menulis bahwa Andri masih menjabat sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku di Bank Mandiri (BUMN). Namun, Visioner Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Sekjen Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menjelaskan bahwa posisi Andri di Bank Sultra adalah penugasan sementara (secondment) dari Bank Mandiri yang sudah mendapat izin resmi dari pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penugasan sementara itu berbeda dengan rangkap jabatan. Dalam sistem perbankan nasional, pejabat dari BUMN memang bisa diperbantukan ke bank daerah untuk memperkuat manajemen, asalkan memiliki surat tugas dan izin yang sah,” ujar Akril di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut Akril, pola semacam ini justru menunjukkan adanya sinergi kelembagaan antara perbankan nasional dan daerah. Langkah tersebut penting untuk memperkuat tata kelola (good governance), manajemen risiko, dan efisiensi di BPD.
