Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, BPH NTT menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya intervensi dinas terhadap kelompok tani, pembebanan biaya di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), dugaan mark-up harga, serta ketidaksesuaian pekerjaan dengan petunjuk teknis (juknis).
Selain itu, terdapat pula temuan terkait pencantuman merek barang yang tidak sesuai, penyusunan RAB susulan tanpa melibatkan penerima manfaat, serta belum adanya tindak lanjut dari inspektorat daerah terhadap berbagai persoalan tersebut.
Fadli menegaskan, KPK harus segera turun langsung untuk melakukan investigasi menyeluruh agar dugaan korupsi ini dapat diungkap secara terang.
“KPK harus mengambil langkah tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
BPH NTT berharap, dengan meningkatnya tekanan publik dan berbagai laporan yang telah disampaikan, KPK RI dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Sumba Barat Daya.
