Wahyu mengungkapkan banyak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga tersebut.
“Dan ternyata selain anak itu masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan kasus pencabulan ini dinaikan ke tahap penyidikan dengan total ada 24 orang murid yang menjadi korban tindak pidana pencabulan tersebut.
Selain itu, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah telah melaksanakan pemeriksaan kepada 21 anak yang menjadi korban dengan didampingi oleh orang tuanya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
