Hukum  

Anomali PT GMS: PKKPRL Nol, Jetty Jalan Terus – SIDALIH Sultra Sebut Ada Pembangkangan Terbuka pada Negara

Selain aspek perizinan dan penegakan hukum, SIDALIH juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang kerap muncul akibat operasional Jetty yang diduga ilegal tersebut. Aktivitas laut melalui penggunaan tongkang dalam jangka panjang dinilai berpotensi memicu pendangkalan pesisir, sedimentasi ekstrem, kerusakan ekosistem laut termasuk terumbu karang, perubahan garis pantai, serta potensi konflik dengan masyarakat pesisir yang terdampak langsung.

Dengan latar temuan dan dampak yang disebutkan, SIDALIH Sultra mendesak penegakan hukum yang tidak bersifat simbolis. Mereka menilai penutupan Jetty dan penghentian seluruh aktivitas laut perusahaan adalah langkah yang harus dilakukan sampai seluruh izin dasar, terutama PKKPRL dan dokumen pendukung lainnya, dinyatakan lengkap, sah, dan sesuai ketentuan negara.

“Hentikan total, tutup Jett-nya. Negara harus hadir dengan tindakan konkret, bukan hanya pada tataran simbolik. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi Indonesia,” katanya.

Bung AYT juga memastikan bahwa pihaknya akan membawa isu ini ke semua kementerian dan otoritas terkait di level nasional.

“Saya pastikan persoalan ini akan bersuara ke level pusat. Hukum tidak boleh tebang pilih. Jetty tanpa PKKPRL adalah ilegal dan tidak boleh dibiarkan satu menit pun,” tutupnya.

Setelah berita ini disusun, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Syahbandar Lapuko, Konawe Selatan, untuk meminta tanggapan resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan maupun respons konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Exit mobile version