Koordinator AMPUH, Oki Irawan, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam memberantas karhutla. “Kami melihat ada perubahan signifikan dalam pendekatan penegakan hukum. Pemerintah tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi yang selama ini kerap luput dari jeratan hukum,” ujarnya dalam pernyataan pers, Jumat (4/9).
Meskipun demikian, Oki Irawan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang. Data menunjukkan bahwa dari 11 tersangka karhutla di Jambi yang ditetapkan Polda Jambi, semuanya adalah petani kecil dengan total lahan terbakar 17,25 hektare . Sementara itu, luas lahan yang terbakar di area konsesi kelima perusahaan di Kalbar mencapai ribuan hektare. “Jangan sampai ada perlakuan hukum yang timpang. Petani kecil ditangkap, sementara korporasi hanya mendapat sanksi administratif,” tegasnya.
Oki Irawan menambahkan bahwa AMPUH akan terus mengawal proses penegakan hukum karhutla hingga tuntas. “Kami mendukung langkah pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti bersalah. Namun, kami juga mendorong agar aparat penegak hukum serius menangani kasus-kasus besar yang melibatkan korporasi, bukan hanya mengandalkan penangkapan petani kecil sebagai kambing hitam,” pungkasnya.
AMPUH juga mendorong pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan ekosistem di area yang terbakar dan memastikan perusahaan-perusahaan yang izinnya dibekukan menjalankan kewajiban rehabilitasi. “Penegakan hukum harus diikuti dengan pemulihan lingkungan agar dampak karhutla tidak terus berulang,” tutup Oki Irawan.
