Sementara pembangunan jalan secara teknis berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, yang bekerja berdasarkan perencanaan dan kemampuan anggaran.
“Kalimat ‘terlalu jauh’ yang dipotong tanpa konteks bisa menimbulkan framing keliru. Dalam forum strategis, istilah itu bisa merujuk pada skala prioritas, kesiapan teknis, atau urgensi program, bukan jarak geografis,” jelas Visioner Indonesia.
Ia juga menyoroti pola penyampaian kritik melalui video dan ruang publik terbuka.
“Secara etik pemerintahan, persoalan koordinasi antarkepala daerah mestinya dibahas melalui komunikasi formal, bukan dikonsumsi publik dengan nada emosional,” ujarnya.
Lebih jauh, Akril mengingatkan bahwa Jumarding pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sultra dari dapil Kolaka Raya.
“Masyarakat tentu bertanya, saat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi, sejauh mana perjuangan konkret terhadap ruas jalan tersebut? Mengapa baru sekarang narasi keras dimunculkan? Jangan sampai ini terkesan sebagai omon-omon politik,” sindirnya.
Kemudian Ia juga menilai penyebutan APBD Sultra yang bernilai triliunan tanpa menjelaskan struktur belanja wajib adalah framing yang tidak proporsional.
APBD besar bukan berarti ruang fiskal bebas tanpa batas. Ada beban belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur prioritas lain, serta kewajiban mandatory spending yang harus dipenuhi.
“Jangan memelintir angka APBD tanpa menjelaskan struktur dan keterbatasannya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Visioner Indonesia meminta Wakil Bupati Kolaka Utara untuk lebih konstruktif dalam menyikapi dinamika pembangunan.
“Kritik itu sah dalam demokrasi. Tetapi harus berbasis data, struktur kewenangan, dan komunikasi yang utuh. Jangan membangun persepsi seolah-olah provinsi tidak peduli, padahal mekanisme dan kesepakatan sudah berjalan,” tutupnya.
