“Karena itu kami minta KPK segera memeriksa pimpinan media HS dan anggota DPRD terkait. Ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, tapi juga persoalan integritas dan potensi korupsi,” tegasnya.
Ramadhan mengingatkan, sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, urusan publikasi pemerintah daerah sepenuhnya menjadi kewenangan Diskominfo. Pemaksaan anggaran publikasi di OPD lain tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Menurut MAR, kasus ini memberi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers. Alih-alih menjadi pengawas kebijakan publik, media justru dikhawatirkan berubah menjadi instrumen lobi politik.
“Jika benar media dan legislatif bersekutu, maka rakyatlah yang paling dirugikan. Anggaran publikasi seharusnya dipakai untuk transparansi informasi publik, bukan untuk bancakan politik,” pungkas Ramadhan.
