Data KPPU memperlihatkan, swasta hanya bisa menambah volume impor 7.000–44.000 kiloliter, sedangkan Pertamina Patra Niaga mendapat tambahan hingga 613.000 kiloliter. Kesenjangan ini dikhawatirkan berujung pada risiko market foreclosure, diskriminasi harga dan pasokan, serta tidak optimalnya infrastruktur swasta.
Lewat kajian Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan bahwa pembatasan impor bersinggungan dengan indikator penunjukan pemasok tertentu serta pembatasan suplai. Hal ini dinilai menghambat iklim kompetisi sehat dan memberi sinyal negatif bagi investor baru di sektor hilir migas.
“Evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan impor BBM non-subsidi tetap seimbang. Stabilitas energi memang penting, tetapi jangan sampai konsumen kehilangan alternatif dan swasta tersisih dari pasar,” tegas Deswin.
