News  

Ketika Perkap Melawan Konstitusi: Reformasi Polri di Persimpangan Kekuasaan

Tim Reformasi Polri

Wacana pembentukan lembaga reformasi Polri independen di bawah Presiden dengan figur-figur konstitusional sebagai penopang moral patut dipertimbangkan. Bukan untuk mengambil alih Polri, tetapi memastikan reformasi berjalan dengan perspektif sipil, konstitusional, dan demokratis.

“Reformasi Polri tidak bisa didelegasikan sepenuhnya kepada Polri. Negara harus hadir melalui mekanisme independen yang kuat dan berani,” lanjut Azhari.

Lebih jauh, Perkap yang mencoba “menjembatani” putusan MK justru menimbulkan kesan resistensi institusional. Ini bukan lagi soal teknis kepegawaian, melainkan soal relasi sipil-militer-polisi dalam negara demokratis. Ketika aparat keamanan terlalu lama bercokol di jabatan sipil, batas-batas kewenangan menjadi kabur dan akuntabilitas melemah.

Demokrasi yang sehat menuntut kejelasan peran. Polisi bertugas menegakkan hukum, bukan mengelola kekuasaan sipil. Ketika garis ini dilanggar, negara bergerak mundur ke logika lama: stabilitas di atas konstitusi, ketertiban di atas kebebasan.

“Konstitusi tidak boleh kalah oleh seragam. Jika hukum bisa ditawar lewat Perkap, maka yang runtuh bukan hanya reformasi Polri, tapi wibawa negara hukum,” tegas Azhari.

Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan lagi apakah Polri siap direformasi, melainkan apakah negara berani menegakkan reformasi itu. Putusan MK sudah memberi arah. Kini bola ada di tangan pemerintah: menegakkan konstitusi secara konsisten, atau membiarkan reformasi terjebak dalam labirin regulasi internal yang melemahkan demokrasi.

Exit mobile version