“Koordinasi harus diperkuat. Data kemiskinan, pertanian, kesehatan, hingga sektor lainnya harus satu pintu dan satu rujukan. Ini penting agar tidak menimbulkan keraguan dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti peran strategis walidata daerah. Walidata tidak hanya bertugas menghimpun data, tetapi juga memastikan kualitas, validitas, dan konsistensi sebelum data digunakan dalam perencanaan maupun dipublikasikan.
Sementara itu, Perencana Ahli Madya Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas, Fandi P. Nurzaman, menegaskan bahwa pembangunan modern harus berbasis data yang akurat, bukan asumsi.
“Perencanaan harus berbasis fakta lapangan. Dengan data yang valid, program pembangunan akan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Indeks Satu Data Indonesia kini menjadi indikator penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sekaligus bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan pemerintahan digital.
Melalui penguatan tata kelola data ini, Pemprov Sultra diharapkan mampu mempercepat transformasi digital serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
