Kabid Aset BPKAD Sultra: Rumah Negara Tak Boleh Dikuasai Mantan Pejabat, Pemprov Siapkan Penertiban

Ilustrasi

Abdul Rajab menegaskan, alasan utama penertiban adalah untuk mengamankan aset daerah agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah. Ia menyebut, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penguasaan lebih dari satu aset daerah oleh satu pihak, terlebih jika digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami berkewajiban mengamankan aset daerah dan memastikan pemanfaatannya sesuai kepentingan publik. Jika aset itu masih dibutuhkan untuk tugas pemerintahan, maka tidak bisa dialihkan atau digunakan secara pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tanukila merupakan Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Kendari sesuai Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Karena itu, pemanfaatan aset negara di kawasan tersebut harus sejalan dengan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Abdul Rajab menyatakan, Pemprov Sultra tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dalam proses penertiban ditemukan unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan aset yang berpotensi merugikan daerah. “Kalau ada indikasi pelanggaran lebih lanjut, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Nur Alam terkait penguasaan dan pemanfaatan aset daerah tersebut. Namun, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh Barang Milik Daerah agar tidak menjadi privilese pascajabatan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Kasus ini kembali membuka persoalan lama soal lemahnya pengawasan aset negara di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan serta aset publik.

Exit mobile version