Sidang kali ini merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan terhadap lima perkara pengujian formal dan materiil atas UU TNI, yang masing-masing terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi cacat secara prosedural karena minim partisipasi publik dan dilakukan secara tertutup. Mereka juga menyoroti beberapa substansi kontroversial dalam beleid tersebut, termasuk perluasan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari masing-masing pihak dalam waktu mendatang. Sengketa atas UU TNI ini menjadi sorotan publik karena dianggap menyangkut prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta tata kelola ketatanegaraan yang transparan dan akuntabel.
