News  

DP GPMI Tidak Benar Ridwan Badallah Laporkan Jurnalis, Dukung Polda Sultra Proses Hukum AYP dan MI

GPMI di Polda Sultra

Alfin juga menyoroti adanya opini yang berkembang di ruang publik yang seolah-olah menggambarkan bahwa Ridwan Badallah melaporkan jurnalis ke kepolisian. Menurutnya, narasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru.

“Ada upaya menggiring opini seolah-olah yang dilaporkan adalah jurnalis atau karya jurnalistik. Padahal yang dipersoalkan adalah tindakan individu yang dianggap telah merugikan nama baik seseorang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan.

“Indonesia adalah negara hukum. Prinsipnya sederhana, tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik, masyarakat biasa, maupun insan pers,” kata Alfin.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers tetap merupakan pilar penting dalam demokrasi yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak-hak pihak lain.

Alfin berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.

“Kita harus menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan supremasi hukum. Pers tetap memiliki peran penting dalam demokrasi, tetapi proses hukum juga harus dihormati,” tutup Akril Abdillah.

Exit mobile version