“Kami hanya ingin perusahaan taat terhadap kesepakatan. Jangan sampai ketika sudah banyak korban baru pemerintah hadir menyelesaikannya,” tegas Haliman.
Sebelumnya, pihak perusahaan telah melaporkan sejumlah warga ke Polda Sultra, yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/675/IV/RES.1.24./2025. Laporan itu menyusul aksi warga yang menghalangi aktivitas kendaraan perusahaan pada 12 April 2025.
Haliman menyatakan Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga yang hanya menagih janji. “Kami ingin keselamatan dan hak kami dihormati, bukan dibalas dengan laporan pidana.”ucapnya.
Kuasa hukum PT GMM, Safrun Loga, S.H., M.H., membantah tudingan pelanggaran kesepakatan. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan, namun menemui kendala dari pemilik lahan. Menurutnya, pertemuan lanjutan telah dilakukan pada 10 April 2025 bersama pemerintah desa, kecamatan, dan Dinas Perhubungan Konawe Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut disepakati penggunaan jalan umum dengan ketentuan keselamatan warga dijaga dan kendaraan tidak melebihi kapasitas 8 ton. Perusahaan juga telah memberdayakan masyarakat lokal,” jelas Safrun.
Terkait laporan ke polisi, Safrun menyatakan bahwa tindakan warga yang menghalangi jalan umum dinilai bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut berstatus jalan kabupaten berdasarkan SK Bupati Konawe Selatan Nomor 600/895 Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Tiram, Habir, membantah keberpihakannya terhadap perusahaan. Ia menyatakan hanya berusaha menjadi penengah dan hadir di Polda Sultra sebagai saksi, bukan sebagai pendamping perusahaan.
“Saya hanya berusaha menjadi penengah antara perusahaan dan masyarakat. Hadirnya saya dipolda hanya sebagai saksi,” ucapnya
