1. JAMWAS segera memeriksa dan menonaktifkan Kepala Kejati Sultra atas dugaan kelalaian dalam penanganan kasus Jembatan Cirauci II.
2. Menuntut Kejagung memperjelas status hukum Burhanuddin dan menindaklanjuti surat perintah penahanan yang telah terbit sejak 2023.
3. Mendesak Kejagung dan Kejati Sultra agar tidak melindungi pejabat daerah dalam proses hukum serta menjamin transparansi penyidikan.
4. Meminta Presiden Prabowo Subianto mengawasi pelaksanaan Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa agar tidak disalahgunakan untuk melindungi oknum pelanggar hukum.
AGORA menegaskan bahwa aksi mereka bukan serangan terhadap institusi kejaksaan, tetapi bentuk pengawasan moral publik untuk memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami percaya pada integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin, tapi kepercayaan publik tidak boleh dipermainkan oleh oknum di bawahnya,” tambah Levi.
Aksi yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu dikawal ketat aparat kepolisian. Meski sempat memanas saat massa berupaya memasang segel simbolik di pagar utama Kejagung, situasi tetap kondusif.
AGORA menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih besar jika dalam waktu dekat Kejaksaan Agung belum juga menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Ini bukan akhir, ini baru permulaan. Kami akan terus di sini bahkan bermalam sampai keadilan ditegakkan dan Burhanuddin benar-benar ditahan,” pungkas Levi.
