Lembaga PLKP tersebut menegaskan telah melaporan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut akan memuat dugaan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi dalam proses pembangunan By-Pass yang ada di kabupaten Bombana.
“Kami membawa masalah ini ke KPK karena menyangkut dugaan kejahatan terorganisir, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara. Material ilegal yang digunakan untuk proyek tidak melalui mekanisme perizinan dan pajak negara. Ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Warga sekitar lokasi tambang juga disebut telah lama mengeluhkan dampak aktivitas tersebut. Namun sampai detik ini pun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh mereka yang emiliki kewajiban.
“Di bukit langkapa telah ada petisi dari puluhan masyarakat yang menolak adanya dugaan pertambangan ilegal tersebut. Namun tak kunjung di respon oleh Pemerintah Daerah dan Polres Bombana. Ada apa?, ” Tegasnya
Dengan adanya pelaporan ke KPK, Kismon menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penindakan, mengingat dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum telah terjadi secara terbuka.
Tuntutan Aksi!!!
Meminta KPK untuk segera Memanggil dan Memeriksa Bupati Bombana atas dugaan Mal Administrasi yang diduga akanmenimbulkan kerugian negara atas pengelolaan dugaan pembiaran Tambang Galian C di Kabupaten Bombana.
Meminta KPK untuk menginvestigasi dugaan Kolusi dijajaran Pimpinan Forkopimda Kabupaten Bombana yang membiarkan dugaan eksploitasi SDA (Tambang Galian C) atas dalil pembangunan Daerah.
Mendesak KPK untuk segera semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan By-Pass yang diduga menggunakan Bahan Material dari hasil pertambangan Galian C Di Kabupaten Bombana.
Kami berharap KPK segera melakukan langkah cepat dan tepat terhadap dugaan maraknya pertambangan Ilegal tersebu. Agar tidak terjadi lagi kerugian yang lebih besar
Aksi ini tidak akan berhenti sampai di KPK saja. Namun akan ada demostrasi berjilid-jilid kedepan untuk memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar di tegakan.
Setelah ini kami akan melaporkan Jajaran Kapolres Bombana di Mabes Polri yang diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan pertambangan Galian C illegal. Jajaran Polres Bombana harus di evaluasi dan meminta kepada Mabes Polri untuk turun melakukan penghentian terjadap pertambangan illegal tersebut.
“Termaksud dengan pihak Kejaksaan Bombana yang akan kami laporkan di Komisi Kejaksaan RI. Tentu menjadi sasaran yang paling krusial adalah Pemerintah Daerah atau bupati Bombana itu sendiri dan juga pihak pelaksana kegiatan pembangunan By-Pass juga kan kami alaporkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.” Tutup Kismon
